Uang memang dapat membeli segalanya, hingga gelar sarjana yang harusnya ditempuh di lembaga pendidikan tinggi selama beberapa tahun pun dapat di beli dengan uang. Hanya merogoh kocek sebesar 22 juta rupiah, nama kita sudah bertitel sarjana. Tak tanggung-tanggung, nilai yang tertera dalam ijazah palsu itu pun sangat menjanjikan, dengan IPK 3,7 dan predikat A (amat baik). Sangat menggiurkan??? Memang!! Dengan IPK yang besar itu, akan semakin besar peluang untuk memperoleh suatu pekerjaan.
Tapi jangan terlalu bahagia dulu jika anda melakukan praktek sarjana itu, karena ada hukum yang mengikatnya. Sanksi 10 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah menanti anda jika anda melakukan itu!!!mau????
gambar dari sini